Keadilan Tanpa Penjara: Bagaimana Negara Menghukum Korporasi?

“Dalam hukum pidana modern, subjek hukum tidak lagi terbatas pada manusia. Korporasi pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.”

Korporasi: Subjek Hukum Pidana yang Sah

Dalam praktik hukum nasional, korporasi telah lama diakui sebagai subjek hukum pidana. Artinya, entitas bisnis tidak hanya dapat digugat secara perdata, tapi juga bisa dikenai sanksi pidana apabila terlibat dalam tindak kejahatan.

Dasar hukum yang mendasari pertanggungjawaban pidana korporasi antara lain:

  • Pasal 118 RKUHP
    Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan untuk dan atas nama badan usaha tersebut.
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
    Pasal 116 menegaskan bahwa jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka sanksi pidana dapat dikenakan terhadap badan usaha tersebut dan/atau pengurusnya.
  • UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor
    Pasal 20 menyatakan bahwa korporasi dapat dikenai pidana denda dan kewajiban mengganti kerugian negara.
  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    Memberikan dasar hukum untuk menjerat korporasi jika kelalaian atau kesengajaan mereka menyebabkan kerugian pada konsumen.

Jenis Sanksi Pidana terhadap Korporasi

Korporasi tidak memiliki tubuh fisik, sehingga tidak mungkin dipenjara. Namun, berbagai bentuk sanksi dapat dikenakan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum:

Jenis SanksiKeterangan
Pidana DendaDenda dengan jumlah signifikan sesuai tingkat kesalahan
Perampasan KeuntunganHasil kejahatan dapat disita oleh negara
Pencabutan Izin UsahaTermasuk izin operasional atau izin lingkungan
Pembekuan Kegiatan UsahaBisa bersifat sementara atau permanen
Rehabilitasi DampakMisalnya pemulihan lingkungan akibat pencemaran
Publikasi PutusanPengumuman di media massa sebagai bentuk hukuman sosial

Tiga Contoh Kasus Aktual

1. PT Bumi Mekar Hijau (BMH) – Kebakaran Hutan Gambut

Fakta: Digugat atas kebakaran 20.000 hektar lahan gambut.
Catatan: Sorotan atas lemahnya penegakan hukum lingkungan terhadap korporasi.

2. PT Giri Jaladhi Wana – Suap Reklamasi Teluk Jakarta

Putusan: Denda Rp1 miliar + perampasan hasil korupsi.
Referensi: Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN Jkt.Pst

3. PT XYZ (disamarkan) – Produk Susu Palsu

Dampak: Ancaman terhadap kesehatan publik.
Signifikansi: Menjadi preseden dalam penegakan UU Perlindungan Konsumen.

Yurisprudensi Terkait

  • Putusan MA No. 1072 K/PID.SUS/2018
    Mahkamah Agung menegaskan bahwa korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun perbuatannya dilakukan oleh individu.
  • Putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016
    Menyatakan bahwa sanksi pidana terhadap badan hukum adalah konstitusional dan sah menurut sistem hukum nasional.

Kesimpulan

Korporasi memang tak bisa dijatuhi pidana badan seperti individu. Namun, negara tetap memiliki instrumen hukum yang efektif untuk menghukum dan menertibkan korporasi yang melakukan pelanggaran. Inilah bentuk keadilan modern: tanpa penjara, tapi tetap menghukum.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *