“Dalam hukum pidana modern, subjek hukum tidak lagi terbatas pada manusia. Korporasi pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.”
Korporasi: Subjek Hukum Pidana yang Sah
Dalam praktik hukum nasional, korporasi telah lama diakui sebagai subjek hukum pidana. Artinya, entitas bisnis tidak hanya dapat digugat secara perdata, tapi juga bisa dikenai sanksi pidana apabila terlibat dalam tindak kejahatan.
Dasar hukum yang mendasari pertanggungjawaban pidana korporasi antara lain:
- Pasal 118 RKUHP
Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan untuk dan atas nama badan usaha tersebut. - UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
Pasal 116 menegaskan bahwa jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka sanksi pidana dapat dikenakan terhadap badan usaha tersebut dan/atau pengurusnya. - UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor
Pasal 20 menyatakan bahwa korporasi dapat dikenai pidana denda dan kewajiban mengganti kerugian negara. - UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Memberikan dasar hukum untuk menjerat korporasi jika kelalaian atau kesengajaan mereka menyebabkan kerugian pada konsumen.
Jenis Sanksi Pidana terhadap Korporasi
Korporasi tidak memiliki tubuh fisik, sehingga tidak mungkin dipenjara. Namun, berbagai bentuk sanksi dapat dikenakan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum:
| Jenis Sanksi | Keterangan |
|---|---|
| Pidana Denda | Denda dengan jumlah signifikan sesuai tingkat kesalahan |
| Perampasan Keuntungan | Hasil kejahatan dapat disita oleh negara |
| Pencabutan Izin Usaha | Termasuk izin operasional atau izin lingkungan |
| Pembekuan Kegiatan Usaha | Bisa bersifat sementara atau permanen |
| Rehabilitasi Dampak | Misalnya pemulihan lingkungan akibat pencemaran |
| Publikasi Putusan | Pengumuman di media massa sebagai bentuk hukuman sosial |
Tiga Contoh Kasus Aktual
1. PT Bumi Mekar Hijau (BMH) – Kebakaran Hutan Gambut
Fakta: Digugat atas kebakaran 20.000 hektar lahan gambut.
Catatan: Sorotan atas lemahnya penegakan hukum lingkungan terhadap korporasi.
2. PT Giri Jaladhi Wana – Suap Reklamasi Teluk Jakarta
Putusan: Denda Rp1 miliar + perampasan hasil korupsi.
Referensi: Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN Jkt.Pst
3. PT XYZ (disamarkan) – Produk Susu Palsu
Dampak: Ancaman terhadap kesehatan publik.
Signifikansi: Menjadi preseden dalam penegakan UU Perlindungan Konsumen.
Yurisprudensi Terkait
- Putusan MA No. 1072 K/PID.SUS/2018
Mahkamah Agung menegaskan bahwa korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun perbuatannya dilakukan oleh individu. - Putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016
Menyatakan bahwa sanksi pidana terhadap badan hukum adalah konstitusional dan sah menurut sistem hukum nasional.
Kesimpulan
Korporasi memang tak bisa dijatuhi pidana badan seperti individu. Namun, negara tetap memiliki instrumen hukum yang efektif untuk menghukum dan menertibkan korporasi yang melakukan pelanggaran. Inilah bentuk keadilan modern: tanpa penjara, tapi tetap menghukum.
Tinggalkan Balasan